Sejarah
Mahasiswa yang tidak terlepas dari fungsi utamanya sebagai agen perubahan dan agen control sosial (agent of change and agent social control) pastinya membutuhkan suatu wadah dalam menyampaikan aspirasinya. Di samping wadah tersebut merupakan suatu yang dapat menampung aspirasi, wadah tersebut pun tentunya diharapkan dapat menampung berbagai minat dan bakat yang dimiliki oleh seorang mahasiswa yang akhirnya dapat melahirkan prestasi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin merupakan lembaga eksekutif mahasiswa yang ada di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin saat ini. Jika ditelisik dari sejarah awal lahirnya lembaga mahasiswa, maka baru pada beberapa tahun sejak berdirinya Fakultas Hukum Unhas tahun 1952 silam, kemudian dibentuk suatu lembaga mahasiswa. Saat itu, diharapkan lembaga kemahasiswaan dapat menampung minat dan bakat seorang mahasiswa di bidang organisasi, sehingga dibentuklah Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Pembentukan SEMA dipelopori oleh beberapa mahasiswa senior yang seakan terbangun dari tidurnya. Mereka merasa sadar dan peduli akan isu isu kebangsaan di segala bidang, baik yang sifatnya lokal, nasional, maupun internasional. Atas dasar itu pula mereka sepakat untuk bersama-sama membangun lembaga di internal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut, dengan tetap dalam pengawasan lembaga Legislatif Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berfungsi untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin merupakan lembaga eksekutif mahasiswa yang ada di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin saat ini. Jika ditelisik dari sejarah awal lahirnya lembaga mahasiswa, maka baru pada beberapa tahun sejak berdirinya Fakultas Hukum Unhas tahun 1952 silam, kemudian dibentuk suatu lembaga mahasiswa. Saat itu, diharapkan lembaga kemahasiswaan dapat menampung minat dan bakat seorang mahasiswa di bidang organisasi, sehingga dibentuklah Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Pembentukan SEMA dipelopori oleh beberapa mahasiswa senior yang seakan terbangun dari tidurnya. Mereka merasa sadar dan peduli akan isu isu kebangsaan di segala bidang, baik yang sifatnya lokal, nasional, maupun internasional. Atas dasar itu pula mereka sepakat untuk bersama-sama membangun lembaga di internal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut, dengan tetap dalam pengawasan lembaga Legislatif Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berfungsi untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif.
Pimpinan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Berikut ini mahasiswa yang pernah dan sedang menjabat sebagai pimpinan Lembaga Eksekutif Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang beberapa kali ganti nama dari Senat Mahasiswa, Pemerintahan Mahasiswa (PEMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Presidium lembaga KEMA akibat adanya dualisme kepemimpinan, hingga akhirnya menggunakan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Disamping itu terjadi juga perubahan pada penggunaan nama pada pimpinan BEM yang awalnya menggunakan nama Ketua kemudian berubah menjadi Presiden.
Berikut adalah nama namanya.
Berikut adalah nama namanya.
BEM FH-UH dalam Aturan Konstitusi KEMA FH-UH
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Bab VIII Konstitusi KEMA FH-UH.